MUBA, JURNAL SUMATRA – Sebuah sumur minyak ilegal meledak dan terbakar, membuat kobaran yang cukup besar. Insiden itu terjadi di kawasan Perkebunan PT. PIP, Kecamatan Sanga Desa, sekira pukul 14.00 WIB, pada Kamis (11/9/2025).
Belum diketahui apakah ada korban dalam insiden itu!. Namun kobaran api yang cukup besar tersebut sempat membuat panik sejumlah pekerja hingga berhamburan untuk menyelamatkan diri dari kobaran api.
Sementara, informasi yang dapat dihimpun dilapangan menyebutkan, sumur minyak ilegal itu merupakan milik inisial JK, warga Desa Keban I. Dimana kebakaran terjadi saat sejumlah pekerja tengah melakukan penyedotan minyak dari dalam sumur.
“Sumur milik JK yang terbakar itu, lokasinya disimpang perkebunan PT. PIP Kecamatan Sanga Desa dan kejadian itu sekitar pukul 14.00 WIB,” kata AM salah satu warga yang melihat dan sempat mengabadikan kejadian tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui apakah ada korban atau tidaknya dalam insiden itu. Yang jelas, menurutnya, saat kejadian terlihat sejumlah pekerja berhamburan menyelamatkan diri dari kobaran api dan seketika api pun terlihat membubung ke langit.
“Gak tau juga pak, yang terlihat cuma pekerja yang lari menyelamatkan diri sementara api terlihat membubung ke langit, ” ujarnya.
Polsek Sanga Desa melalui Kanit Reskrim Ipda Heri Fita saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui detail kejadiannya, Namun ia mengatakan akan melakukan cek TKP terlebih dahulu.
“Terimakasih informasinya kami akan melakukan cek TKP terlebih dahulu guna melakukan penyelidikan lebih lanjut” kata Heri melalui akun whatsapp nya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKP God Parlarso Sinaga, SH., S.Ik., MH saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp nya menanggapi.
“Saya sudah perintahkan Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk proses, Team sedang bekerja, silahkan nanti dipantau ya,” dikutip dari pesan singkatnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan giat penambangan minyak sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana Permen 14 tahun 2025,” tambah dia.
Dalam pesan WhatsApp nya, Kapolres juga mengimbau Pemda dan instansi terkait agar segera lakukan percepatan-dalam penerapan Permen 14 tahun 2025 tersebut. (Ulandari /tim)













Komentar