oleh

Waspadai Tren Kenaikan Harga, Pemda Diminta Tahan Komoditas yang Diatur Negara

MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti rapat koordinasi (Rakor) membahas langkah konkret pengendalian inflasi di daerah tahun 2026 serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap program 3 Juta rumah. Rakor tersebut digelar secara virtual dan diikuti melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (27/1/2026).

Rakor ini diikuti oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba Hendra Tris Tomy S.STP., MEC., DEV yang diwakili Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Darmadi, Kepala Bagian Perekonomian Setda Muba Adi Manopo MPd yang diwakili Kasubbag PPID Harnita SSos, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian. Dalam paparannya, Mendagri menyampaikan perkembangan inflasi nasional per Desember 2025 yang menunjukkan inflasi tahun ke tahun (year on year) berada di angka 2,92 persen, sementara inflasi bulan ke bulan (month to month) tercatat sebesar 0,64 persen.

Menurut Tito, sejumlah komoditas menjadi penyumbang utama inflasi tahunan. Di antaranya emas perhiasan dengan andil 0,79 persen, cabai merah 0,18 persen, ikan segar 0,15 persen, cabai rawit 0,15 persen, serta beras 0,15 persen.

Sementara itu, untuk inflasi bulanan, komoditas yang berkontribusi terbesar antara lain cabai rawit sebesar 0,17 persen, daging ayam ras 0,09 persen, bawang merah 0,07 persen, emas perhiasan 0,07 persen, serta ikan segar 0,04 persen.

“Kita hampir berjalan ke angka tiga persen. Tiga persen memang belum terlalu membuat masyarakat kesulitan, tetapi kita harus hati-hati dan waspada karena tren inflasi saat ini menunjukkan kenaikan,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, kenaikan harga emas dipengaruhi oleh harga pasar dunia. Namun, untuk komoditas yang harganya diatur pemerintah, baik pusat maupun daerah, Tito menegaskan agar tidak dilakukan penyesuaian harga yang dapat memperparah inflasi.

“Komoditas yang diatur pemerintah seperti BBM, air, listrik, transportasi angkutan, makanan, minuman, dan tembakau, ketika harga-harga sedang naik, pemerintah tidak boleh ikut menaikkan. Kalau tetap dinaikkan, berarti tidak memahami pengendalian inflasi,” tegasnya.

Khusus kewenangan daerah, Mendagri mengingatkan agar pemerintah daerah menahan harga komoditas yang berada dalam kendali daerah, seperti tarif air minum dan angkutan. Menurutnya, stabilitas harga menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat.

Selain itu, Tito juga menekankan pentingnya pengendalian harga bahan pangan melalui kelancaran distribusi. Ia meminta agar daerah sigap mengambil langkah ketika terjadi kekurangan pasokan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed