LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sidang lanjutan perkara Khairul Anwar yang disengketakan oleh PT Bukitapit Ramok Senabing Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat, pada Senin (2/3/2026)
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan pengeboran lahan minyak di Desa Makartitama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Berfokus nota keberatan dari pihak terdakwa.
Eksepsi dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Khairul Anwar dari Syailendra Law Firm, yakni Deli Afriyanto, S.H. dan Tri Nugroho Akbar, S.H., M.H.
Dalam nota keberatan tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa perkara a quo semestinya lebih dahulu ditempatkan dalam ranah penegakan hukum administratif, sejalan dengan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
Oleh karena itu, kuasa hukum menilai penerapan pidana dalam perkara ini cenderung dijadikan instrumen perlindungan kepentingan korporasi tanpa dasar hukum yang kuat, serta bertentangan dengan asas proporsionalitas.
“Sehingga, kami nilai telah merugikan terdakwa secara serius dan berpotensi menafikan hak-hak hukumnya,” ulasnya.
Dalam eksepsi tersebut, Tim pembela juga menyoroti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan 24 Februari 2026. Mereka menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur KUHAP, karena tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Penasihat hukum menilai dakwaan ‘kabur’ karena tidak menjelaskan secara tegas apakah kegiatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi kualifikasi “eksplorasi dan/atau eksploitasi” sebagaimana dimaksud dalam rezim hukum migas, termasuk apakah kegiatan tersebut telah memasuki tahap produksi komersial atau sekadar percobaan pengeboran rakyat. Selain itu, dakwaan dinilai tidak disertai pembuktian yuridis berupa kontrak kerja sama resmi yang diterbitkan oleh SKK Migas atas lokasi pengeboran dimaksud.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan status hukum lahan yang disebut sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sujarwanto. Menurut mereka, tidak pernah diuraikan apakah lahan tersebut telah dilepaskan haknya untuk kepentingan usaha hulu migas.
Ia menjelaskan, kalau secara hukum pertanahan, SHM tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum ada pencabutan atau pembebasan hak. Kriminalisasi atas aktivitas di atas lahan tersebut, kata mereka, berpotensi melanggar prinsip due process of law serta jaminan hak milik sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.













Komentar