MURATARA, JURNAL SUMATRA – Polemik penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menuai sorotan. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Muratara, Hendra Bahalis, menilai penerbitan SP3 tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat diajukan ke praperadilan.
Hendra Bahalis yang juga bertindak sebagai penerima kuasa dari pengurus lahan atas nama Drs. Abdul Jabbar, menyampaikan bahwa sengketa lahan dengan pihak PT. AMR hingga kini masih memanas. Ia mengaku keberatan atas diterbitkannya SP3 oleh pihak kepolisian tanpa melalui proses yang semestinya.
“Penerbitan SP3 ini dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa mengundang pelapor dalam proses gelar perkara. Tiba-tiba surat tersebut sudah dikeluarkan,” ujar Hendra, pada Senin (23/3/2026)
Ia menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui adanya SP3 tersebut dari kiriman foto surat yang diterima. Surat itu disebut berasal dari bagian pidana khusus Polres Muratara dan diantarkan langsung oleh penyidik ke kediaman kliennya di wilayah Karang Dapo. SP3 tersebut diketahui ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin.

Menanggapi hal tersebut, Hendra menilai bahwa proses penerbitan SP3 tidak sesuai dengan prosedur gelar perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut kondisi ini dapat berdampak pada cacatnya produk hukum yang dikeluarkan.
“Jika prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka sangat berpotensi menimbulkan upaya praperadilan terhadap SP3 tersebut,” tegasnya.
Menurut Hendra, upaya ini tidak hanya untuk memperjuangkan kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muratara. Ia menilai penting adanya penegakan hukum yang transparan dan sesuai aturan agar rasa keadilan benar-benar terwujud.
“Setiap keputusan hukum harus melalui proses yang benar. Ini penting agar menjadi rujukan atau yurisprudensi bagi masyarakat pencari keadilan lainnya,” tambahnya.
Dengan dasar tersebut, Hendra Bahalis menyatakan akan terus menempuh langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan oleh Polres Muratara, demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.(AkaZzz)













Komentar