MUBA, JURNAL SUMATRA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas dalam mengedukasi sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha di wilayah Muba.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengingatkan seluruh jajaran manajemen perusahaan dan tim hukum agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mangkir dari panggilan dinas bukan sekadar bentuk tindakan tidak kooperatif, melainkan bumerang hukum yang dapat melemahkan posisi perusahaan secara fatal hingga ke tingkat pengadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi, karena aturan kita sudah sangat tegas dan mengikat,” ujar Herryandi Sinulingga di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026)
Kadisnakertrans Muba yang akrab dipanggil Bang Lingga ini menegaskan bahwa landasan hukum tertinggi yang mengatur hubungan industrial saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Konstitusi mengamanatkan bahwa jalur musyawarah, termasuk mediasi oleh instansi pemerintah, wajib ditempuh dengan iktikad baik.
Aturan Teknis Mediasi: Penegasan Tata Kerja Berdasarkan Pasal 13 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014
Secara teknis operasional, mekanisme penanganan para pihak serta konsekuensi ketidakhadiran telah diatur secara rigid dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial, khususnya pada Bab VII Pasal 13 sebagaimana terlihat dalam dokumen resmi.
Kadisnakertrans Muba membedah langkah hukum dan ketentuan yang wajib dijalankan oleh Mediator Hubungan Industrial jika ada pihak yang tidak kooperatif:
Prosedur Panggilan Sidang (Pasal 13 Ayat 1b): Setelah melakukan penelitian berkas, Mediator menyiapkan panggilan secara tertulis kepada para pihak untuk hadir dengan mempertimbangkan waktu panggilan secara patut. Sidang Mediasi harus sudah dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelimpahan tugas.
Batas Waktu Mengeluarkan Anjuran (Pasal 13 Ayat 1d): Apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan dalam sidang mediasi, Mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang Mediasi pertama.













Komentar