oleh

Ada Indikasi Pungutan di SMAN 1 Rupit, Kwitansi Pembayaran Seragam Tersebar Luas

MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan pungutan terhadap wali murid kembali mencuat di lingkungan SMA Negeri 1 Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dugaan tersebut mengemuka setelah beredarnya kwitansi pembayaran seragam dan atribut sekolah yang disebut-sebut dibebankan kepada siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa baru diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp850.000 untuk pembelian seragam dan atribut sekolah. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur larangan pungutan tertentu di lingkungan satuan pendidikan negeri. Selasa (10/6/2026).

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Mereka mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, termasuk ketentuan mengenai pungutan di sekolah negeri.

D, seorang jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 1 Rupit berinisial AR, mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah.

“Saya sudah dua kali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SMA Negeri 1 Rupit. Namun hingga saat ini belum berhasil mendapatkan keterangan karena yang bersangkutan belum dapat ditemui,” ujar D.

Menurut D, karena belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah, ia meminta pemerintah daerah maupun instansi berwenang untuk melakukan penelusuran dan audit terhadap mekanisme pengadaan seragam serta penggunaan dana yang berasal dari pembayaran siswa baru tersebut.

“Saya berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan, baik terhadap proses pengadaan maupun penetapan biaya seragam siswa baru tahun ajaran 2026,” katanya.

Dugaan pungutan tersebut semakin menjadi perhatian setelah beredarnya salinan kwitansi pembayaran yang menunjukkan adanya penyetoran dana sebesar Rp850.000. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama penerima pembayaran yang disebut telah menerima pelunasan pada 18 Mei 2026.

Sementara itu, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Musi Rawas Utara turut menyoroti kebijakan yang diterapkan pihak sekolah. Mereka mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah melalui mekanisme rapat bersama komite sekolah sebagaimana mestinya.

“Kami menduga kebijakan tersebut tidak melalui pembahasan dan persetujuan komite sekolah terlebih dahulu. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, keputusan mengenai penggunaan dan pengadaan seragam telah diumumkan setelah siswa diterima dan mulai mengikuti kegiatan belajar di sekolah,” ungkap C, salah satu aktivis LSM di Muratara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed