MURATARA, JURNAL SUMATRA -Muncul desas-desus terkait dugaan cacat administratif dalam proses pengangkatan seorang pejabat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdasmen) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pejabat tersebut diduga belum memenuhi persyaratan minimal pengalaman jabatan selama tiga tahun pada jabatan pengawas atau jabatan yang setara sebelum diangkat ke dalam jabatan administrator.
Dugaan tersebut mengacu pada data yang tercantum dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat indikasi bahwa syarat pengalaman jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian belum terpenuhi saat yang bersangkutan dilantik.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026), menyatakan bahwa persoalan tersebut saat ini telah menjadi perhatian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sudah diwasdal BKN Pusat, Pak. Tunggu saja hasilnya,” ujar Plh BKPSDM Muratara singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar. Sementara itu, masyarakat berharap adanya kejelasan dan transparansi dari instansi berwenang guna memastikan seluruh proses pengangkatan jabatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AkaZzz)













Komentar