MURATARA, JURNAL SUMATRA – Dugaan pemotongan dana Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT) bagi ratusan guru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mencuat dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Seorang pejabat fungsional pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Muratara berinisial MS disebut-sebut melakukan pemotongan sebesar Rp50 ribu per guru dengan alasan biaya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Informasi yang dihimpun jurnalsumatra.co Senin (22/6/2026) dari sejumlah sumber menyebutkan, pemotongan tersebut diduga diberlakukan kepada para penerima TKDT yang bertugas di wilayah terpencil. Kebijakan itu menuai protes karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi membebani para guru penerima insentif.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat sekitar 358 guru penerima TKDT, terdiri dari 241 guru SD dan 117 guru SMP. Setiap guru menerima insentif sebesar Rp250 ribu per bulan yang dicairkan tiga bulan sekali, sehingga total yang diterima mencapai Rp750 ribu per triwulan.
Namun, saat pencairan dilakukan, para guru dikabarkan diminta menyerahkan Rp50 ribu per orang dengan alasan untuk kebutuhan administrasi dan pembuatan SPJ. Jika dugaan tersebut benar, maka total dana yang terkumpul dari pemotongan terhadap 358 guru itu mencapai sekitar Rp17,9 juta dalam satu kali pencairan.
“Biasanya biaya administrasi atau SPJ itu dibebankan per sekolah, bukan per orang guru. Yang terjadi sekarang justru Rp50 ribu per guru. Ini yang membuat banyak guru mempertanyakan dasar dan legalitas pemotongan tersebut,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, sumber tersebut mengaku para guru merasa tertekan karena adanya dugaan pernyataan bahwa penerima yang menolak pemotongan berisiko tidak lagi mendapatkan TKDT pada periode berikutnya.
“Kalau benar ada ancaman seperti itu, tentu sangat disayangkan. Karena dana TKDT merupakan hak guru yang bertugas di daerah terpencil dan tidak boleh dipotong tanpa dasar yang sah,” ujarnya.
Potensi Pelanggaran Administratif
Dugaan pemotongan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola penyaluran tunjangan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Muratara. Sejumlah pihak menilai apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar aturan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran administrasi dan berpotensi menjadi temuan aparat pengawas internal pemerintah.
Para guru berharap Inspektorat Kabupaten Muratara segera turun tangan untuk melakukan audit dan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.













Komentar