“Kalau memang ada potongan, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jika tidak ada aturan yang mengatur, maka uang tersebut wajib dikembalikan kepada para guru penerima,” tegas sumber tersebut.
Desak Transparansi Dinas Pendidikan
Mencuatnya dugaan pemotongan TKDT ini juga memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Muratara membuka secara transparan mekanisme pencairan, administrasi, serta pertanggungjawaban dana tunjangan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar penarikan biaya Rp50 ribu per guru tersebut.
Sementara itu saat di sambangi di kantor (Disdik Muratara) pada Senin 22 Juni 2026 sekira pukul 11:30 WIB pejabat yang dimaksud sedang tidak masuk bekerja, kemudian saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pun tidak mendapatkan respon.(AkaZzz)













Komentar