LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gerak cepat Tim Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap Kotak Amal Masjid di Kabupaten Lahat, dengan
Dalam aksinya, pelaku berinisial A.A.R ini menguras uang tunai dalam Kotak Amal Masjid di 4 lokasi dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd. SH, Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH membenarkan adanya pengungkapan tersebut
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 25 Juni 2026 terkait pencurian kotak amal di Masjid Baitul Rohmah yang berlokasi di Jalan Letnan Alamsyah, Kecamatan Lahat,” ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Dalam peristiwa pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Jelas dia, hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam masjid melalui pintu yang tidak terkunci, lalu mengambil kotak amal berisi uang sekitar Rp 2 Juta.
“Setelah menerima laporan, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, olah TKP serta menelusuri berbagai petunjuk yang diperoleh di lokasi,” tandasnya.
Dan tidak harus menunggu waktu lama, hasil penyelidikan, lanjut dia, pelaku berinisial A.A.R dapat diamankan pada Jum’at 26 Juni 2026, sekira pukul 00.30 WIB disebuah rumah kontrakan di Desa Suka Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring Tim Jagal Bandit ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia lagi, penyidik juga mengungkap bahwa pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid lainnya di wilayah Kabupaten Lahat.
“Antara lain, Masjid Muhajirin Blok C, Masjid Gubah Kelurahan Gunung Gajah, Masjid di Desa Prumnas Selawi, serta Masjid Baitul Salam Blok C dengan nilai kerugian yang bervariasi,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, masih kata dia, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 helm warna hijau, 1 topi warna cokelat, 1 kaos hitam, 2 buah kunci inggris, sepasang sandal hitam, serta 1 celana pendek hitam diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.













Komentar