oleh

Kedapatan Mencuri TBS di Areal PT SMS, 5 Pria Ini Diamankan Polisi

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, dipimpin Kanit Pidum IPTU Budi Agus SE berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian TBS di areal PT SMS di Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, dan juga telah mengamankan lima orang pelaku.

Penangkapan terhadap para tersangka ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti yang digunakan saat lakukan pencurian juga diamankan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd., SH menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu 11 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di areal Kebun PT SMS Blok K16 Divisi 3, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, lima pelaku A, D, Z, AS, dan R, mencuri buah kelapa sawit milik PT SMS. Para pelaku memanen sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) menggunakan satu batang Egrek,” ujarnya.

Lalu, kata dia, hasil panen tersebut rencananya akan diangkut menggunakan satu pasang keranjang yang dipasang pada satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi.

“Namun sebelum berhasil membawa hasil curian keluar dari lokasi perkebunan, aksi para pelaku diketahui oleh petugas keamanan PT SMS,” ungkapnya.

Berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan, lanjut dia, kelima pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Akibat peristiwa tersebut, pihak PT SMS mengalami kerugian yang diperkirakan sekitar Rp900.000′- selanjutnya pihak perusahaan melalui petugas keamanan melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lahat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Setelah menerima laporan, kata dia lagi, Satreskrim Polres Lahat segera lakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan para pelaku, serta menyita barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

“Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 20 Janjang buah kelapa sawit, satu batang egrek, satu pasang keranjang angkut, satu unit sepeda motor Supra X tanpa bodi, serta satu unit sepeda motor Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tandasnya.

Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tambah dia, penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Lahat serta melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses tahap I.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed