LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bara api yang ditinggalkan saat memasak air di sebuah dangau nyaris menjadi petaka bagi kebun kopi milik warga di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026) lalu.
Peristiwa tersebut terungkap setelah personel Polsek Jarai melakukan pengecekan langsung ke titik hotspot yang terdeteksi satelit sekitar pukul 14.09 WIB.
Hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya asap yang berasal dari area perkebunan kopi warga. Lokasi kebakaran berada di kawasan perbukitan dengan luas lahan yang terdampak sekitar 0,5 hektare.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan, kebakaran diketahui terjadi di kebun kopi milik Marta Dinata.
“Api diduga bermula ketika Marta memasak air di sebuah dangau atau pondok yang berada di kawasan kebunnya,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik M Ik melalui Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani, Spd SH, Selasa (25/8/2026) kemarin.
Informasi yang dihimpun, saat proses memasak berlangsung, Marta meninggalkan lokasi sejenak untuk melakukan penyemprotan. Bara api yang belum benar-benar padam kemudian tertiup angin cukup kencang. Kondisi cuaca yang panas dan vegetasi yang mudah terbakar membuat bara tersebut menyebar hingga membakar area di sekitar lokasi.
Api tidak hanya membakar vegetasi dan lahan perkebunan, tetapi juga mengenai tanaman kopi milik Marta. Tanaman kopi yang terdampak merupakan tanaman yang telah dirawat dan berada pada kondisi siap panen.
Akibat kejadian tersebut, Marta mengalami kerugian berupa lahan perkebunan yang terbakar serta tanaman kopi sebanyak 1000 batang yang siap dipanen ikut terdampak. Kerugian tersebut menjadi pukulan tersendiri bagi pemilik kebun karena tanaman kopi yang telah dirawat selama ini berpotensi menghasilkan pendapatan bagi keluarga.
Marta sempat berupaya memadamkan api setelah mengetahui kebakaran tersebut. Upaya pemadaman kemudian dibantu personel Polsek Jarai bersama masyarakat setempat hingga api berhasil dikendalikan dan tidak meluas ke area perkebunan lainnya.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian memberikan teguran keras kepada pemilik kebun agar lebih berhati-hati dalam menggunakan api, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
Polisi menekankan bahwa membakar atau meninggalkan sumber api tanpa pengawasan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, terlebih ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.
Dalam penanganan kejadian tersebut, kepolisian tetap mengedepankan langkah penindakan hukum dengan hati nurani. Artinya, setiap peristiwa tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, namun kondisi, fakta di lapangan, serta dampak yang dialami masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah penanganan.













Komentar