oleh

Empat Kasus Karhutla Masih Dipertajam Polres Lahat, Peristiwa Bukit Senubut Terus Diselidiki

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Terbaru, kebakaran melanda kawasan kaki Bukit Senubut, bagian dari kawasan Bukit Serelo atau yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Jempol, di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat.

Kebakaran yang diketahui pada Senin (24/8/2026) tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 350 hektare lahan. Api terlihat dari kawasan kaki bukit dan sempat dikhawatirkan merambat ke perkebunan masyarakat di sekitar lokasi.

Personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat telah melakukan upaya pemadaman secara manual. Kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam membuat proses pemadaman dilakukan dengan peralatan seadanya.

Api saat ini dilaporkan telah padam. Namun, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ridho Pradani, S.Pd., S.H., mengatakan penanganan perkara Karhutla di wilayah hukum Polres Lahat dilakukan oleh Unit Pidsus Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Achmad Syarif, S.Ps., M.Si.

“Untuk penanganan karhutla, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan yang masuk. Kami melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran dan apakah terdapat unsur pidana,” ujar Kasat Reskrim.

Dari empat perkara/informasi karhutla yang ditangani, satu perkara telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut merupakan perkara pembukaan lahan dengan cara membakar di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu (8/8/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (59). Tersangka diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar. Polisi mengamankan satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang sebagai barang bukti.

“Untuk perkara yang sudah naik penyidikan, saat ini prosesnya sudah masuk tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

Sementara itu, tiga kasus lainnya masih dalam tahap laporan informasi dan penyelidikan. Salah satunya berada di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI-56/VIII/RES.1.24./2026/SAT RESKRIM tertanggal 9 Agustus 2026, Unit Pidsus telah melakukan pemasangan banner di areal karhutla serta memasang garis polisi pada 12 Agustus 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed