Dengan sejumlah dasar hukum tersebut, penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih komprehensif, baik terhadap pelaku perorangan maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha yang menyebabkan terjadinya kebakaran. (D1N)
oleh Editor : Choemaini
Empat Kasus Karhutla Masih Dipertajam Polres Lahat, Peristiwa Bukit Senubut Terus Diselidiki













Komentar