Kasus berikutnya berada di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, berdasarkan Laporan Informasi Nomor R-59/VIII/2026/SAT RESKRIM tertanggal 13 Agustus 2026. Kebakaran di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar satu hektare, dengan pemilik lahan berinisial I.
Sedangkan kasus terbaru adalah kebakaran di kaki Bukit Senubut kawasan Bukit Serelo/Jempol, Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, yang diperkirakan mencapai sekitar 350 hektare.
“Untuk tiga kasus lainnya, termasuk kebakaran di Bukit Senubut, masih dalam proses penyelidikan. Anggota Unit Pidsus masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan untuk mengetahui penyebab maupun kemungkinan adanya unsur pidana,” katanya.
Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan agar kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas.
Dijelaskannya bahwa, penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memiliki sejumlah landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Ketentuan tersebut mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian.
Salah satu dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 98, pelaku dapat dikenakan pidana apabila dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Sementara Pasal 99 mengatur perbuatan serupa yang terjadi karena kelalaian.Pasal 108 setiap orang membuka lahan dengan cara membakar
Selain UU PPLH, penanganan perkara karhutla juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Regulasi ini memuat ketentuan mengenai larangan dan sanksi pidana terkait pembakaran hutan.
Untuk kasus yang terjadi dalam kegiatan perkebunan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menjadi salah satu instrumen hukum. Aturan tersebut melarang pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan mengenai kebakaran dalam KUHP Nasional juga dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum sesuai dengan unsur dan fakta perkara.
Penegakan hukum terhadap karhutla pada akhirnya tidak hanya bergantung pada fakta adanya kebakaran. Aparat harus membuktikan sumber api, pihak yang bertanggung jawab, lokasi kejadian, unsur kesengajaan atau kelalaian, serta dampak yang ditimbulkan.













Komentar