MUBA, JURNAL SUMATRA – Ribuan masyarakat Musi Banyuasin yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu, mendatangi dan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Musi Banyuasin, Selasa (8/9/2026).
Kedatangan peserta aksi pukul 10.00 WIB, disambut oleh pimpinan DPRD dan Kapolres Musi Banyuasin, dengan pengamanan ekstra personil gabungan.
Sorakan bergemuruh ketika sang orator membacakan beberapa bait puisi tentang keresahan dalam pengelolaan minyak tradisional.
Ribuan massa dari pelaku usaha minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin tersebut menggelar aksi demo menuntut agar pemerintah mencarikan solusi terkait usaha minyak tradisional.
“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah, sebelum ada hitam diatas putih, kita jangan pulang,” tegas Redi Gustro dalam orasinya.
Lanjut dia, massa ini adalah pengusaha lokal penyulingan minyak, mereka menuntut untuk hidup.
“Seyogyanya pemerintah mampu beri fasilitas atau memfasilitasi tentang bagaimana mereka untuk hidup, ketika usahanya ditutup,” ujarnya.
Dan, tegas di lagi, mereka ini menuntut secara pribadi atau mandiri. Seyogyanya tugas pemerintah bagaimana caranya masyarakat yang ada usaha ini tetap bisa makan.
“Jadi saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusi, karena hal ini tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat,” tandasnya.
Kelompok Masyarakat yang Terlupakan oleh Permen 14 Tahun 2025
Berdasarkan Permen 14 Tahun 2025, ada satu kelompok masyarakat khusus di Kabupaten Musi Banyuasin yang menjadi ‘korban’ Permen ini yaitu kelompok penyuling/pemasak minyak tradisional yang sudah menjalani aktivitas penyulingan minyak ini hampir kurang lebih selama 90 tahun lebih bahkan sebelum Republik ini merdeka.
“Kita katakan bahwa ini khusus di Kabupaten Musi Banyuasin, karena di wilayah lain, baik di dalam provinsi Sumatera Selatan atau di luar Provinsi, Penyulingan minyak tradisional hanya ada di Kabupaten Musi Banyuasin yang masif melaksanakan penyulingan dan sudah lama terjadi,” ujar Redi Gustro.
Saat ini jumlah penyulingan minyak di Kabupaten Musi Banyuasin berjumlah + 2.700 tungku penyulingan, jelas dia, dan saat ini yang beroperasi tinggal 50 persen di karenakan penertiban yang masif oleh aparat penegak hukum dengan alasan mengawal Permen 14 Tahun 2025.
“Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak, bahwa dampak dari penghentian aktivitas penyulingan ini terjadi pada + 74.000 jiwa yang bergantung pada aktivitas penyulingan,” terang dia.
Pada bulan juli lalu, kata dia lagi, kelompok ini mengadakan rembug daerah penyuling minyak tradisional Kabupaten Musi Banyuasin yang dihadiri oleh 3 orang dari Kementerian ESDM.













Komentar