“Seperti kita ketahui tentang himbawan dan larangan itu sudah diketahui kita bersama, kalau berbicara kesenian tradisional seperti wayang, jaipongan katoprak tradisional lainnya ya silakan sampai subhu juga tidak apa- apa tapi organ Tunggal yang jadi masalah yaitu House Music atau Remix ini jelas mengundang kerumuman dan beredarnya Narkotika.”Ujar Kapores. Lanjut Erlin, kalau saja masih ada kegiatan kerumuman dengan kegiatan Resepsi House Music atau Remix itu akan kami bubarkan, peralatannya akan kami sita dan warga yang yang mengadakan Resepsi itu juga akan kami proses sebagaimana aturan yang ada dan saya menghimbau kepada masyarakat sebaiknya dalam suasana sekarang ini jangan melakukan kerumuman kalau pun ingin melakukan kegiatan Resepsi cukup dengan POP atau dandutan saja,”Tegas dia. (Rafik elyas)
PKTM Audensi dengan Kapolres Muba Halaman 2
PKTM Audensi dengan Kapolres Muba

News Feed
Muba Gelar Persiapan Seleksi CPNS dan PPPK
Musi Banyuasin|Kamis, 29 Juli 2021, 20:32
Muba, jurnalsumatra.com – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menghimbau agar Baca Selengkapnya
Pemkab Muba Targetkan Raih Sertifikat Eliminasi Malaria
Musi Banyuasin|Rabu, 28 Juli 2021, 19:34
Muba, jurnalsumatra.com – Disamping gencar dan terus konsen dalam penanganan dan pencegahan wabah COVID-19 yang saat ini terjadi di seluruh dunia. Pemerintah Baca Selengkapnya
Fraksi PKS Angkat Bicara Terkait Dana DID Ditolak
Musi Banyuasin|Selasa, 27 Juli 2021, 17:17
Muba, jurnalsumatra.com – Terkait viralnya pemberitaan dibeberapa media online baru-baru ini, bahwa saat paripurna ada salah satu anggota DPRD Muba yang menolak Baca Selengkapnya
Paripurna Penyampaian KUA PPAS RAPBD 2022 Digelar
Musi Banyuasin|Selasa, 27 Juli 2021, 17:12
Muba, jurnalsumatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-14 tentang Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Baca Selengkapnya
Semua Warga Harus Patuhi Prokes
Musi Banyuasin|Senin, 26 Juli 2021, 22:31
Muba, jurnalsumatra.com – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 25 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Baca Selengkapnya












Komentar