“SE nomor 421 itu kami cabut dan disesuaikan dengan SKB 3 Menteri supaya tidak ada muncul pertentangan baik dari perda maupun SK menteri dan ini akan dibicarakan lagi bersama DPRD Padang, sehingga interpretasi kami sama untuk kemajuan pendidikan,” ujarnya pula.(anjas)
DPRD Padang minta surat pencabutan SE 421 segera diterbitkan

News Feed
Juara Umum MTQ Internasional 2025 Diraih Kontingen Indonesia
Nasional|Minggu, 2 Februari 2025, 14:30
Jakarta, jurnalsumatra.co – Kontingen negara Indonesia kembali mencatat prestasi di level dunia dengan menyapu bersih juara pertama dalam Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Baca Selengkapnya
Jaringan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak Diburu Polda Lampung
Nasional|Sabtu, 1 Februari 2025, 14:36
Bandarlampung, jurnalsumatra.co -Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memburu jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terlibat insiden baku tembak dengan polisi pada Kamis Baca Selengkapnya
Rencana Pembukaan Jalur Pendakian Tiga Gunung di Sumbar Dikaji BKSDA
Nasional|Sabtu, 1 Februari 2025, 14:32
Padang, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih mengkaji rencana pembukaan jalur pendakian tiga gunung yang Baca Selengkapnya
Perum Bulog Bengkulu Segera Serap 300 Ton Gabah Petani Mukomuko
Mukomuko, jurnalsumatra.co – Perum Bulog Bengkulu segera menyerap sebanyak 300 ton gabah kering giling (GKG) dari petani di Kabupaten Mukomuko guna menstabilkan Baca Selengkapnya
Ramadhan dan lebaran Pelabuhan SBP Tanjungpinang Dibenahi
Nasional|Sabtu, 1 Februari 2025, 14:25
Tanjungpinang, jurnalsumatra.co – PT Pelindo (Persero) membenahi pelayanan di Terminal Penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyambut Baca Selengkapnya












Komentar