oleh

Penerapan sekolah tatap muka di Rejang Lebong

Dia menambahkan penerbitan surat edaran tersebut setelah memperhatikan Instruksi Mendagri No.01/2021, tertanggal 6 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, serta pertimbangan penanganan penyebaran COVID-19 di Rejang Lebong yang belum sepenuhnya terkendali.

SKB empat menteri

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju Lebong menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang dilaksanakan saat pandemi COVID-19 ini sesuai dengan SKB empat menteri.

“Kabupaten Rejang Lebong tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan SKB empat menteri, kemudian dalam pelaksanaannya juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.

Penyesuaian kedua SKB empat menteri menyatakan sekolah tatap muka berdasarkan izin kepala daerah, kesiapan sekolah terhadap protokol kesehatan serta izin dari orang tua.

Dari berbagai ketentuan ini setiap sekolah di Rejang Lebong mulai dari jenjang SD/MI, SMP/MTs baik negeri maupun swasta sudah memenuhinya sehingga bisa dilaksanakan sekolah tatap muka.

Sedangkan untuk orang tua yang belum mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, pihaknya juga telah meminta pihak sekolah untuk tetap memfasilitas anak-anak tersebut sehingga bisa dilakukan pembelajaran jarak jauh.

Pada pelaksanaan sekolah tatap muka di wilayah itu juga diberlakukan pembagian jumlah kehadiran siswa perkelas secara bergiliran, sehari masuk dan sehari libur.

Sementara itu Kepala SD Islam Terpadu Rabi Rhadiyah 01 Rejang Lebong Anggi Pradana menjelaskan sebelum pelaksanaan KBM tatap muka pihaknya telah lebih dahulu menggelar rapat untuk menemukan formulasi yang tepat dengan pembagian shift.

“Kami sepakati dengan sistem shift, yaitu untuk pelajar putri masuk hari Senin, sedangkan yang pelajar putra masuk hari Selasa dan seterusnya. Selain itu KBM ini juga berdasarkan persetujuan orang tua murid,” urainya.

Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan sarana protokol kesehatan berupa sarana cuci tangan lengkap dengan sabun bahkan penyanitasi tangan mereka pasang di depan setiap kelas. Kemudian sekolah juga mengingatkan agar wali kelas selalu memantau anak agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sekolah diliburkan

Sejak diberlakukannya sekolah tatap muka di Kabupaten Rejang Lebong terhitung 4 Januari 2021 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat mencatat sudah ada lima sekolah yang ditutup sementara karena ada warga sekolah yang dinyatakan positif COVID-19.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed