oleh

Penerapan sekolah tatap muka di Rejang Lebong

“Laporan yang kami terima ada lima sekolah yang ditutup sementara karena ada warga sekolah yang terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Khirdes Lapendo Pasju.

Sekolah yang tutup ini terdiri dari empat sekolah tingkat SD dan satu sekolah tingkat SMP

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka pada beberapa sekolah ini dilakukan karena adanya warga sekolah yang terpapar dan mendapatkan laporan dari sekolah masing-masing dan puskesmas terdekat sehingga langsung dilakukan evaluasi.

Penutupan sementara sekolah itu dilakukan jika ada warga sekolah yang terpapar tidak bisa dideteksi perjalanan maupun aktivitasnya keseharian.

Untuk warga sekolah yang diketahui baru pulang dari zona merah dan belum sempat masuk ke sekolah kemudian ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri dan sekolahnya tetap buka.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di sekolah-sekolah yang ada di wilayah itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 guna memantau pelaksanaan sekolah tatap muka di Kabupaten Rejang Lebong, di mana hingga saat ini masih bisa dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan sekolah tatap muka di Rejang Lebong ini, bukan pemaksaan karena sesuai dengan SKB empat menteri ada tiga syarat pelaksanaan sekolah tatap muka, di antaranya izin dari kepala daerah, kesiapan sekolah dalam menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan, dan izin orang tua.

“Seandainya ada orang tua yang belum yakin penerapan protokol kesehatan kita upaya mereka bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh baik daring maupun luring,” ujar Khirdes.

Dia juga terus mendorong pihak sekolah untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan sehingga masyarakat dan orang tua murid yakin anaknya aman berada di sekolah.

Selain itu masing-masing sekolah yang telah menerapkan tatap muka untuk segera membentuk Satgas Penanganan COVID-19 dengan melibatkan para orang tua atau wali murid sebagai anggotanya, terutama yang berprofesi sebagai petugas kesehatan.

Dengan adanya Satgas COVID-19 tingkat sekolah ini, jika nantinya ada kasus penyebaran virus mematikan itu di sekolah maka bisa langsung mengambil tindakan sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu.

Dengan adanya Satgas COVID-19 tingkat sekolah ini, jika ada sekolah yang dinyatakan terkonfirmasi positif maka bisa dilakukan isolasi mandiri, kemudian melakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh dan tidak mesti harus menutup sekolahnya.

Capai 670 kasus

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan jumlah warga yang terpapar COVID-19 terhitung sejak kasus pertama pada Juni 2020 lalu sampai dengan 21 Februari 2021 mencapai 670 kasus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed