Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) , Mgs Syaiful Padli melihat forum ini ingin meluruskan sejarah dimana para ahli sejarah berkumpul disini memberikan gambaran Pulau Kemaro. “ Dan hari ini hasil dari diskusi ini adalah akan melakukan audiensi dengan Gubernur Sumsel dan Walikota Palembang, saya kira ini jalan yang sangat betul, harus ada proses pengkajian ulang rencana menjadikan Pulau Kemaro sebagai tempat wisata berkonsep Sriwijaya, padahal sejarah dari Pulau Kemaro itu sendiri adalah milik dari Kesultanan Palembang Darussalam, ini yang harus diluruskan,” katanya. Dirinya secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Sumsel akan mengawal bagaimana sejarah ini bisa diluruskan kembali kedepannya.(udy)
Sejarah Pulau Kemaro Harus di Luruskan Halaman 2
Sejarah Pulau Kemaro Harus di Luruskan

News Feed
RU Anak di Bawah Umur Diduga Disekap Pacar
PALEMBANG, Jurnal Sumatra – Seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial RU (14), menjadi korban penyekapan hingga berujung pemerkosaan oleh pacarnya Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Beberkan Keberhasilan Ungkap Kasus Kriminal Sepanjang 2024
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Sepanjang tahun 2024, Polda Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang menonjol, termasuk peredaran narkoba. Bahkan beberapa diantaranya Baca Selengkapnya
14 Jam Diperiksa, Datuk Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Usai melakukan pemeriksaan selama 14 jam, akhirnya penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Fadilla alias Datuk Baca Selengkapnya
Polda Sumsel Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Kehumasan
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Bidang Humas Polda Sumsel menggelar pelatihan peningkatan kemampuan kehumasan tahun anggaran 2024, di Grand Atyasa Convention Center Palembang, Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara, Kasus Dugaan Korupsi LRT Senilai Rp 22,5 Miliar
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menyerahkan tersangka bersama barang bukti Tahap II kepada penuntut umum Kejaksaan Baca Selengkapnya
Komentar