Jangka waktu kontrak bagi hasil menggunakan skema gross split berlangsung selama 20 tahun terhitung sejak 2021 hingga 2041. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan SKK Migas telah berkoordinasi untuk pengambilalih kelola Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 mendatang.(anjas)
DPR dorong komunikasi intensif pengalihan pengelolaan Blok Rokan

News Feed
4 Tahun Vakum, Kini Pengurus KONI Solok Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
Nasional|Selasa, 22 Juli 2025, 21:12
SOLOK, JURNAL SUMATRA – Setelah vakum 4 tahun, akhirnya pengurus KONI Kabupaten Solok periode 2025-2029 yang dinahkodai oleh Doni Zulkifi beserta pengurus Baca Selengkapnya
Sekda Ferli Yuledi Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba Lewat Program GRANAT “GRANAT Go To School”
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. Salah Baca Selengkapnya
Bursah Zarnubi SE Resmi Dipercaya Selaku Ketum Apkasi se-Indonesia
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Puri Grand Sahid Hotel Jakarta, telah dilaksanakan pelantikan jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Baca Selengkapnya
Danlanud PMB Pimpin Upacara di Tulang Bawang, Dukung Semangat Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menjadi saksi pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung khidmat dan penuh semangat Baca Selengkapnya
Tegas, Pemkab Tuba akan Tindak Usaha Tak Berizin
TULANG BAWANG, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang (Tuba) menggelar rapat koordinasi penerapan ketentuan peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 38 Baca Selengkapnya












Komentar