Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(anjas)
Polres Jakpus gagalkan peredaran sabu internasional seberat 310 kg

News Feed
Perusahaan HTI Sediakan Alat Berat Bantu Korban Banjir
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 14:12
Jambi, jurnalSumatra.co – Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) terbesar di Provinsi Jambi, PT WKS, anak perusahaan APP grup menurunkan alat berat untuk Baca Selengkapnya
Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Bengkulu Agar Subsidi Tepat Sasaran
Bengkulu, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu terus memantau pendistribusian elpiji tiga kilogram khususnya di pangkalan wilayah tersebut guna memastikan Baca Selengkapnya
Tim Gabungan Tertibkan Penambangan Timah Liar di Bangka Tengah
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 14:01
Koba, jurnalsumatra.co -Tim gabungan dari Polres Bangka Tengah, TNI AD, TNI AL, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas Baca Selengkapnya
Lokasi Pemasangan Kandang Jebak Harimau di Aceh Timur Digeser
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:56
Aceh, jurnalsumatra.co – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggeser lokasi pemasangan perangkap atau kandang jebak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) karena Baca Selengkapnya
Rumah Ketua Pemuda Pancasila Digeledah KPK, 11 Mobil Disita
Nasional|Rabu, 5 Februari 2025, 13:51
Jakarta, jurnalsumatra.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) Baca Selengkapnya
Komentar