Namun, sambungnya, salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah mengenai kewajiban pembuatan SLO, atau bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi. Dengan kata lain, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standard yang berlaku, tidak boleh sembarangan. “Bagi kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa SLO sudah jelas ada sanksi hukumnya. “Kedepan kita akan menegak aturan ini khususnya di UP3 Lahat, agar jangan hanya konsumen diwajibkan tapi PLN dengan sengaja mengangkangi UU,” terangnya. Terpisah, Manager PLN UP3 Lahat Triyono ketika dikonfirmasi terkait surat Somasi yang dilayangkan oleh YLKI Lahat Raya ini, dengan santu mengucapkan Terimakasih saja. “Ya, terimakasih atas surat Somasinya,” ujarnya singkat. (Din)
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN Halaman 2
YLKI Lahat Raya Layangkan Somasi PLN

News Feed
Pol-PP Siap Kembangkan Solusi Pangan Dimasa Pandemi
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Lahan yang selama ini tidak bermanfaat, kini disulap menjadi Lahan budi daya produk sayur sayuran di Baca Selengkapnya
Babinsa Terus Pantau Tumbuh Kembangkan SDM Pemdes
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:30
Lahat, jurnalsumatra.com – Selain memberikan rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat yang ada, tugas Babinsa juga terus memantau tumbuh kembangnya peningkatan sumber Baca Selengkapnya
Pertamina Pendopo Berikan Paket Sembako Ke Masyarakat
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:25
Palembang, jurnalsumatra.com – PT. Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menyalurkan program pembagian sembako untuk fakir Baca Selengkapnya
PA Catat di Januari 2021 Tembus 127 Perkara
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:22
Lahat, jurnalsumatra.com – Perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Lahat, didominasi oleh perkara cerai gugat dari Perempuan. Parahnya lagi, Baca Selengkapnya
CU Geram Dengan Dirut Perusda
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran dinilai tidak berjalan sesuai harapan, ditambah lagi kantor Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak terurus, membuat Bupati Lahat Cik Baca Selengkapnya












Komentar