Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Cabor Panjat Tebing Muba Penuhi Target Medali Emas di Porprov XV Tahun 2025
Musi Banyuasin, Olahraga, Sumsel|Jumat, 24 Oktober 2025, 21:00
MUBA, JURNAL SUMATRA – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Tim Panjat Tebing Musi Banyuasin (Muba) di ajang Porprov XV tahun 2025. Pada Baca Selengkapnya
Wow, Sudah Raih 224 Medali, Muba Kembali Pimpin Klasemen Porprov XV Sumsel
Musi Banyuasin, Olahraga, Sumsel|Jumat, 24 Oktober 2025, 20:55
MUBA, JURNAL SUMATRA – Setelah sempat turun ke posisi nomor urut 2 klasemen peraihan medali Porprov XV Sumsel, kini Muba berdasarkan data Baca Selengkapnya
Panitia dan Fasilitas Porprov XV di Muba Tuai Pujian
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 23 Oktober 2025, 21:27
MUBA, JURNAL SUMATRA – Perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Baca Selengkapnya
Program LAKSAN-SAPA 2025 Resmi Bergulir di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Muba
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 23 Oktober 2025, 21:05
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kabupaten Muba terus menapaki jalur transformasi menuju pelayanan publik modern. Di bawah kepemimpinan Bupati H.M. Toha Tohet, S.H. Baca Selengkapnya
Warga Sanga Desa Muba Digegerkan Penemuan Mayat dalam Karung
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 23 Oktober 2025, 17:27
MUBA, JURNAL SUMATRA – Warga Dusun I Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Rabu (22/10/2025) sekira pukul Baca Selengkapnya












Komentar