Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Pemkab Muba Salurkan Cadangan Pangan untuk Lima Desa Rentan Rawan Pangan
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 25 Mei 2026, 19:35
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan cadangan pangan bagi masyarakat di daerah rentan rawan Baca Selengkapnya
Ubah Perda Pajak 2023, Muba Kejar Kemandirian Fiskal
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 25 Mei 2026, 19:31
MUBA, JURNAL SUMATRA – Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H, hadiri rapat paripurna masa persidangan III rapat ke-8 dalam rangka Baca Selengkapnya
Tampil Sebagai Calon Ketua KONI, Darwin Ajak Ketua Cabor dan Pengurus Diskusi Olahraga
Musi Banyuasin, Olahraga, Sumsel|Jumat, 22 Mei 2026, 13:33
MUBA, JURNAL SUMATRA – Darwin AH SH menggelar acara konsolidasi dan silaturahmi untuk menata KONI lebih baik dengan berkarya bekerja mencapai Muba Baca Selengkapnya
Warga Terdampak Longsor, Polsek Sekayu Salurkan Bantuan
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 18 Mei 2026, 19:43
MUBA, JURNAL SUMATRA – Wujud kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah, kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sekayu dengan salurkan bantuan sembako, Senin (18/5/2026), Baca Selengkapnya
Camat Sanga Desa Tegaskan Perusahaan Segera Realisasikan Perbaikan Jalan
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 17 Mei 2026, 12:26
MUBA, JURNAL SUMATRA – Rusdiwan S.Pd., M.Pd, selaku Camat Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak agar sejumlah perusahaan dan pelaku usaha Baca Selengkapnya












Komentar