Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Sambut BPKP, Muba siap Tancap Gas Perbaiki Kualitas Perencanaan dan Anggaran 2026
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 April 2026, 20:49
MUBA, JURNAL SUMATRA – Tak sekadar memenuhi kewajiban administratif, Pemkab Musi Banyuasin menjadikan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai momentum Baca Selengkapnya
Terkait Aksi Penjambretan Gelang Emas, Ini Imbauan Camat Babat Toman
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 April 2026, 19:21
MUBA, JURNAL SUMATRA – Terkait aksi penjambretan gelang emas yang terjadi di Desa Muara Punjung Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Baca Selengkapnya
Visi Misi Camat Babat Toman Selaras dengan Slogan Bupati Muba
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 27 April 2026, 19:16
MUBA, JURNAL SUMATRA – Guna meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah kerjanya. Camat Babat Toman, Darwin SPd menjalankan visi misi yang slogannya Baca Selengkapnya
Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 26 April 2026, 18:37
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA -Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menghadiri apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 yang digelar di Hotel Wyndham Palembang, Sabtu (25/4/2026) Baca Selengkapnya
Sekda Muba Terima Audiensi GWI, Dorong Peran Media dalam Pembangunan Daerah
Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 17 April 2026, 20:51
MUBA, JURNAL SUMATRA – Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs Syafaruddin MSi, menerima audiensi pengurus Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC Baca Selengkapnya












Komentar