Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Spektakuler Pembukaan Porprov ke-XV di Muba Berlangsung Meriah
Musi Banyuasin, Sumsel|Minggu, 19 Oktober 2025, 10:25
MUBA, JURNAL SUMATRA – Malam spektakuler menyelimuti Stadion Serasan Sekate Sekayu, pada Sabtu malam, (18/10/2025), saat Upacara Pembukaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Baca Selengkapnya
Material Bangunan Jembatan Besi di Muba Dapat Acungan Jempol dari Masyarakat dan Anggota Dewan
Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 16 Oktober 2025, 12:06
MUBA, JURNAL SUMATRA – Infrastruktur jembatan yang terbuat dari besi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sejak tahun belakangan tadi banyak mengalami kerusakan, Baca Selengkapnya
Penegakan Hukum Mandul, Usaha Ilegal di Muba Kian Menjamur
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 16 Oktober 2025, 10:29
MUBA, JURNAL SUMATRA – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak. Bukan hanya sektor pengeboran minyak tradisional saja yang Baca Selengkapnya
Pemkab Muba dan Kemenkes RI Bersinergi Jaga Wilayah Tetap Bebas Malaria
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 15 Oktober 2025, 19:30
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemkab Muba tidak ingin sekadar berhenti pada capaian sertifikat bebas malaria yang diraih tahun 2021 lalu. Melalui berbagai Baca Selengkapnya
Pemkab Muba Sosialisasi Akuntabilitas Dana Desa, Hadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan BPK Sumsel
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 15 Oktober 2025, 19:26
MUBA, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna Baca Selengkapnya












Komentar