Lanjut Alamsyah, dalam aksinya, para pelaku ini mencari sumur minyak yang sebelumnya telah ditutup. Sumur tersebut lalu dibersihkan dengan alat berupa cangkul dan lainnya, selanjutnya kembali dipasang pipa dan ditarik ke atas menggunakan sepeda motor. “Mereka kita jerat dengan Pasal 40 angka ke-7 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (Rafik Elyas)
AKBP Alamsyah Pelupessy Dapat Apresiasi Dari Alamsyah Coy

News Feed
Kades Rimba Ukur Gelar Turnamen Voli Semi Open Putri
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 18 Juni 2025, 22:58
MUBA, JURNAL SUMATRA – Turnamen Voli Semi Open Putri diselenggarakan Kepala Desa Rimba Ukur (C5), Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang Baca Selengkapnya
Dispora Ajak Masyarakat Meriahkan Porprov dan Peparprov di Muba
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 16 Juni 2025, 20:31
MUBA, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV dan Pekan Paralimpik Provinsi (Peparprov) V, Dinas Pemuda Olahraga dan Baca Selengkapnya
Pemkab Muba Segera Perbaiki Jembatan Desa Warga Mulya
Musi Banyuasin, Sumsel|Senin, 16 Juni 2025, 20:15
MUBA, JURNAL SUMATRA – Desa Warga Mulya (B4), Kecamatan Plakat Tinggi, akhirnya bisa bernapas lega setelah sekian lama mengeluhkan kerusakan jembatan. Pemerintah Baca Selengkapnya
Muba Resmi Luncurkan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 11 Juni 2025, 18:53
MUBA, JURNAL SUMATRA – Langkah strategis percepatan transformasi digital, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi meluncurkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Baca Selengkapnya
Ketua TP PKK Sambut Audiensi DPK Muba, Komitmen Majukan Budaya Literasi
Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 11 Juni 2025, 18:45
MUBA, JURNAL SUMATRA – Kabupaten Musi Banyuasin segera mengukuhkan Hj. Patimah Toha, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Muba sebagai Bunda Literasi periode Baca Selengkapnya
Komentar