“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
PT MMP sumbang seribu judul buku untuk Politeknik Negeri Samarinda
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:49
Samarinda, jurnalsumatra.com – PT Migas Mandiri Pratama (MMP) menyumbangkan sebanyak seribu judul buku kepada Kampus Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), Kalimantan Timur. Penyerahan Baca Selengkapnya
Program Wisata Duta COVID-19 dekatkan layanan masyarakat Pemkab Wajo
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:48
Makassar, jurnalsumatra.com – Program Wisata Duta COVID-19 Kabupaten Wajo resmi dibuka di RS Hikmah Citra Medika Kabupaten Wajo, Senin, untuk mendekatkan pelayanan Baca Selengkapnya
Dinkes Rejang Lebong periksa 2.387 sampel
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:44
Rejang Lebong, jurnalsumatra.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap 2.387 sampel masyarakat daerah itu Baca Selengkapnya
KPK konfirmasi Edhy Prabowo proses penerbitan Permen KP 12/2020
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:43
Jakarta, jurnalsumatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait proses penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Baca Selengkapnya
Pengamat: Penting selidiki cepat ‘sandi pesan’ dari “drone”
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:42
Makassar, jurnalsumatra.com – Pengamat Politik dan Hankam dari Universitas Muhammadiyah Arqam Azikin, MSi mengatakan, penting menyelidiki cepat ‘sandi pesan’ dalam rangkaian menyusul Baca Selengkapnya












Komentar