“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Disdik Makassar tak ingin ambil risiko buka sekolah saat pandemi
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:38
Makassar, jurnalsumatra.com – Dinas Pendidikan Kota Makassar tidak ingin menanggung risiko membuka sekolah tatap muka pada Januari 2021 melihat masih meningkatnya kasus Baca Selengkapnya
BPJAMSOSTEK serahkan kartu peserta anggota Korpri Sulut
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:35
Manado, jurnalsumatra.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan kartu peserta anggota Korpri Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada awal tahun 2021. Baca Selengkapnya
Pekanbaru akan berikan sanksi sekolah belajar tatap muka
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:34
Pekanbaru, jurnalsumatra.com – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau akan memberikan sanksi pencabutan izin, bagi sekolah swasta maupun negeri yang tetap nekad buka dan Baca Selengkapnya
Petani Mukomuko tunggu rekomendasi terkait peremajaan sawit
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:34
Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dua kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian terkait tindak Baca Selengkapnya
Pengasuh Ponpes Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta wafat
Nasional|Selasa, 5 Januari 2021, 10:28
Yogyakarta, jurnalsumatra.com – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawwir Krapyak, Kelurahan Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang juga Rais Syuriyah Pengurus Besar Baca Selengkapnya












Komentar