“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Program Duta Wisata COVID-19 Sulsel dinilai mampu tekan penyebaran
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:49
Makassar, jurnalsumatra.com – Program Duta Wisata COVID-19 yang dicanangkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dinilai berhasil menekan angka penyebaran atau penularan virus bahkan Baca Selengkapnya
Kasus sembuh dari COVID-19 di Sulut meningkat jadi 7.291 orang
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:49
Manado, jurnalsumatra.com – Kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Sulawesi Utara (Sulut) yang telah dinyatakan sembuh meningkat menjadi 7.291 orang atau sebesar Baca Selengkapnya
BMKG ingatkan masyarakat pesisir Kepri waspada hingga dua pekan
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:47
Batam, jurnalsumatra.com – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Hang Nadim Batam mengingatkan masyarakat pesisir untuk waspada akan risiko gelombang tinggi hingga dua Baca Selengkapnya
Bupati Sukabumi instruksikan pejabat jemput bola layani masyarakat
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:47
Sukabumi, jurnalsumatra.com – Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengingatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, agar melakukan jemput bola dalam memberikan Baca Selengkapnya
Dua warga Sukabumi meninggal akibat COVID-19
Nasional|Senin, 4 Januari 2021, 09:44
Sukabumi, Jabar, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mencatat pada akhir pekan ini atau Ahad ini, ada Baca Selengkapnya












Komentar