“Untuk ‘politik balas budi’ ialah karena yang bersangkutan menjadi pendukung sehingga diangkat tidak sesuai aturan dan seleksi terbuka. Untuk mengisi jabatan kepala dinas, sekda, dan jabatan tinggi harus dilakukan melalui promosi atau melalui rotasi dan mutasi yang dilakukan dengan uji kompetensi,” kata dia.(anjas)
KASN: Uji kompetensi bukan untuk melengserkan pejabat

News Feed
Tim Transisi Sambut Baik Pelantikan Gubernur NTB Terpilih 6 Februari
Nasional|Kamis, 23 Januari 2025, 13:58
Mataram, jurnalsumatra.co – Tim Transisi Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat terpilih Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda menyambut baik keputusan Baca Selengkapnya
RDPU BLUD DPD RI Bahas Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan Desa
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 15:56
JAKARTA, JURNAL SUMATRA – Bertempat di gedung DPD RI, Jalan Mataram, Jakarta. Telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BLUD, dengan menghadirkan Baca Selengkapnya
Sapi dan Kerbau Terpapar PMK Aman untuk Dikonsumsi
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 14:40
Padang, jurnalsumatra.co – Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhammad Kamil mengatakan, daging Baca Selengkapnya
80 Persen Mobil di Batam Miliki Kartu Kendali BBM
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 14:34
Batam, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau menargetkan sebanyak 142.000 unit mobil atau 80 persen dari total kendaraan roda empat yang Baca Selengkapnya
Laporan Pemalsuan Dokumen PPPK di Nagan Raya Ditindaklanjuti
Nasional|Rabu, 22 Januari 2025, 14:31
NaganRaya, jurnalsumatra.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh menindaklanjuti sejumlah laporan dari kalangan pegawai honorer di daerah tersebut, terkait adanya dugaan Baca Selengkapnya












Komentar