“Dari tangan pengedar ini, BB yang didapat 2 paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto 1,14 gram, 2 ball plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp 150.000; 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak plastik yang terbalut lakban hitam, 1 buah wadah bedak Merk Pixy, 1 buah kantong plastik warna unggu, 1 unit hp android merk samsung, 1 unit hp android merk oppo berat brutto Shabu 1,14 gram. Pasal disangkakan Primer Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” pungkas Liespono. (Din)
Satnarkoba Polres Lahat Amankan Pasangan Sejoli

News Feed
Diduga Mabuk dan Rusak Barang RSUD Lahat, Warga Musi Rawas Ditangkap Unit Pidum Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Diduga mabuk oleh minuman keras (miras) membuat seorang pria bernama Angga Ariansyah (21) warga Kabupaten Musi Rawas, harus Baca Selengkapnya
Pelaku Curat dan Penadah Motor Curian Diamankan Satreskrim Polres Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan sepeda Baca Selengkapnya
Sisir 25 Lokasi, Polres OKI Ungkap Peredaran Sabu dan Etomidate
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 26 Oktober 2026, 18:24
OKI, JURNAL SUMATRA – Peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga memanfaatkan warga sebagai Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Polsek Merapi Barat Ringkus Pelaku Penikaman Brutal Operator Dozer PT BDS
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Area operasional tambang PT Berkah Daya Sukses (BDS) yang semestinya menjadi tempat mengais rezeki seketika berubah menakutkan dan Baca Selengkapnya
Lima Tahun Buron, Terpidana Penipuan Diciduk Kejari OKU
Kriminal|Senin, 26 Oktober 2026, 17:46
OKU, JURNAL SUMATRA – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil mengamankan Agus Setiawan, terpidana kasus penipuan Baca Selengkapnya












Komentar