oleh

FKD OKU Demo Kantor Bupati Terkait Oknum LSM

Lanjut Adi menyampaikan bahwa aksi damai yang di gelar oleh FKD tersebut, sudah melanggar protokol kesehatan karna mengumpulkan massa sekla besar, dan sangsi ini juga melanggar intruksi menteri dalam negeri (Kemendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang PPKM, sehingga kami dari control sosial atau LSM meminta penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan kepada kordinator aksi tersebut secara hukum yang berlaku di republik ini. “Aksi ini sudah melanggar intruksi menteri dalam negeri (Kemendagri) nomor 66 tahun 2021, yang melakukan kerumunan massa sekala besar saat pandemi Covid 19 dan telah melanggar.”Ujarnya

Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan mingguan (AWAM) Udin Arianto memberikan pernyataan keras atas aksi demo FKD yang mengait – ngaitkan media yang telah membuat tidak nyaman dan meresahkan serta menginjak – injak harga diri kades. Dikatkan Udin Arianto setiap wartawan yang bertugas berdasarkan amanat undang – undang pokok pers. Terkait jika ada oknum media yang membuat resah dan mengunjak – injak harga diri kades, dirinya meminta agar hal itu di tanggapi sesui aturan yang berlaku dengan menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang dianggap sudah meresahkan Kades.”Jelas Udin Ketua AWAM

“Silahkan gunakan Hak jawab kalau memang ada media yang membuat berita yang meresahkan Kades. Tidak perlu di tanggapi dengan aksi demo sepeti ini, apalagi saat ini merupakan pandemi Covid 19 yang menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mematuhi aturan dan  prokes Covid 19. Mereka berkumpul di halaman kantor pemkab OKU tidak menunjukan bahwa mereka ini sebagai pejabat publik yang menjujung tinggi Prokes Covid 19,”Kata Udin Arianto. Pungkasnya (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed