OKU, JURNAL SUMATRA – Direktur Perumda Air Minum Tirta Raja H. Bertho Dharmo Poedjo Asmanto, MBA, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memaparkan perkembangan kinerja perusahaan dalam upaya mewujudkan Tirta Raja Gemilang sebagai BUMD yang profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat. Senin, (8/9/2025).
Menegaskan kembali tujuan pendirian BUMD sebagaimana tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331 ayat (4), yaitu:
1. Memberikan manfaat bagi perkembangan daerah.
2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah dengan tata kelola perusahaan yang baik.
3. Memperoleh laba guna berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Capaian Kinerja Tirta Raja
Perbaikan finansial: Tahun 2024 menjadi tonggak sejarah, Tirta Raja berhasil membukukan laba sebesar Rp181 juta dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), setelah sebelumnya menanggung akumulasi kerugian hingga Rp37,2 miliar.
Sementara selama Januari s/d Juli 2025, kinerja perusahaan bisa semakin membaik, bukan saja dengan estimasi laba yang jauh lebih baik, tetapi kinerja pelayanan yang lebih meningkat.
Penguatan Operasional: Tahun 2025 ditandai dengan penambahan dua mobil operasional (1 mobil tangki air dan 1 mobil pick up Tim Cepat Tanggap Pelayanan), peningkatan durasi pengaliran WTP Pusat dari 3–4 kali menjadi 5–6 kali per 24 jam, normalisasi kembali pengaliran di Booster Sriwijaya, serta perpanjangan durasi pengaliran Booster STM. Di semester kedua, direncanakan akan ada penambahan pompa lagi sebagai bagian untuk peningkatan layanan bagi pelanggan.
Efisiensi dan Pemeliharaan: Tingkat Kehilangan Air (Non Revenue Water/NRW) berhasil ditekan dari 41,25% menjadi 39,76%. Revitalisasi juga dilakukan dengan pengadaan 550 water meter baru, perbaikan 72 titik jaringan perpipaan, serta pengurasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Reservoir rutin dan konsisten dilaksanakan setiap 3 bulan sekali.
Penyesuaian Tarif dan Respon Publik
Tarif lama Rp5.376,73/m³ bertahan sejak 2011 atau lebih dari 13 tahun, sementara biaya produksi mencapai Rp5.692,08/m³, sehingga Tirta Raja merugi Rp 315,35 per m³. Setelah melalui proses panjang – termasuk konsultasi dengan BPKP, Kemendagri, DPRD OKU, disetujui Dewan Pengawas dan Pj. Bupati, hingga sosialisasi ke pelanggan – per 1 Januari 2025 tarif baru diberlakukan.
Respon publik beragam. DPRD OKU melalui Komisi III telah memberikan persetujuan, dengan evaluasi November 2025. Beberapa aksi penolakan sempat muncul dari kelompok masyarakat, namun terdapat pula dukungan dari organisasi mahasiswa seperti HMI Baturaja dan KAMMI. Meski demikian, data menunjukkan tingkat pembayaran pelanggan 2025 mencapai 89,12%, menandakan respon positif dan kesadaran masyarakat terhadap keberlanjutan layanan air bersih.













Komentar