Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Kamis Nanti, Ratusan Masyarakat Desa Arahan Berencana Sambangi Kantor Bupati dan DPRD Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Menindaklanjuti surat yang telah disampaikan tertanggal 19 September 2025 lalu, mengingat belum adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Baca Selengkapnya
BPS Sosialisasi Aplikasi FASIH Kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi Penggerak Ketahanan Pangan
LAHAT, Jurnal Sumatra – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, diwakili Wakapolres Lahat Kompol Liswan Nurhapis SH, didampingi Kasat Binmas AKP Baca Selengkapnya
Antisipasi Hari Tani 2025, Ini Arahan Waka Polri
LAHAT, Jurnal Sumatra – Bertempat diruang Pertemuan Polres Lahat telah dilaksanakan “Zoom Meeting dalam rangka arahan Waka Polri Komjen Pol.Dr.Dedi Prasetyo SIK, Baca Selengkapnya
Antisipasi Hari Tani 2025 dan Anev Perkembangan Kamtibmas, Ini Arahan Waka Polri
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Pertemuan Polres Lahat telah dilaksanakan “Zoom Meeting dalam rangka arahan Waka Polri Komjen Pol.Dr.Dedi Prasetyo SIK, Baca Selengkapnya
Usai Tumbangkan Tim PTBA, Anak Asuh PBVSI Lahat Raih Tiket ke Lamongan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – 14 atlet putra, anak asuh PBVSI Lahat yang ikut pada Kejuaraan PBVSI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kejurprov, berhasil Baca Selengkapnya
Komentar