Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Tanggapi Keluhan Warga, Ketua TP PKK Sri Meliyana Cek Saluran Drainase
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Usai membuka dan meresmikan kegiatan orientasi kader Dapur Sehat atasi Stunting (Dashat) di Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Baca Selengkapnya
Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Karhutla, Ini Pesan Wabup Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jumat (1/8/2025), bertempat di lapangan kantor Pemkab Lahat, telah dilaksanakan upacara apel gelar pasukan kesiapsiagaan karhutla, sebagai bentuk Baca Selengkapnya
Zoom Meeting Bersama Kapolri, Kapolres Lahat Siap Patuhi Arahan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK yang didampingi seluruh PJU, para Kapolsek jajaran Polres Lahat mengikuti kegiatan Baca Selengkapnya
Langgar 2 Perda, 5 Warung Liar Bawah Jembatan Benteng Kota Lahat Dibongkar Paksa
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Diduga tidak mengindahkan dan terkesan mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2010 tentang keindahan kota dan ketertiban Baca Selengkapnya
Pertajam Pemeriksaan, Tujuh Ketua Cabor KONI Dipanggil Kejari Lahat
LAHAT, Jurnal Sumatra – Guna mempertajam pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, serta diperkuat surat perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Baca Selengkapnya
Komentar