Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Kapolres Lahat Hadiri Sekaligus Berikan Pengamanan Pelantikan PPPK
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lahat, Polres Lahat menerjunkan Baca Selengkapnya
Tingkatkan Pengamanan, Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Penguatan Regu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menggelar kegiatan penguatan regu pengamanan yang diikuti seluruh regu I, II, III, Baca Selengkapnya
Roadshow Kopi Lahat ke Sekolah, Ini Penjelasan Kadis Perkebunan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di SMK Negeri 2 Lahat dan SMK Negeri 4 Lahat. Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat menggelar roadshow kopi Baca Selengkapnya
Perlahan Perseteruan PT Aditarwan VS Masyarakat Mulai Temukan Titik Terang
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Rudal Polres Lahat, digelar pertemuan dalam penyelesaian lahan seluas 590 Ha di Kecamatan Kikim Barat, dan Baca Selengkapnya
Sidak Sejumlah Pasar dan Gudang Distributor, Ini Penjelasan Wabup Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tidak mau kecolongan, Pemkab Lahat melalui tim gabungan yang dipimpin langsung Bupati Lahat yang diwakili oleh Wabup Lahat, Baca Selengkapnya
Komentar