Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Datangi SMKN 1, Polres Lahat Imbau Pelajar Secara Humanis dan Edukatif
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar. Personel Satbinmas Polres Lahat dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Herri Jon Baca Selengkapnya
BSI Hadir di Lahat, Siap Menopang Laju Perekonomian Rakyat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bank Syariah Indonesia (BSI), kini telah hadir ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Lahat, sejumlah fitur-fitur unggulan telah disiapkan, guna menopang Baca Selengkapnya
Polres Lahat Lakukan Pengecekan Bakal Lokasi Lahan Tanam Jagung Kuartal IV
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolsek Merapi Barat, laksanakan silahturahmi ke Bukit Pembangkit Inovatif (BPI) dalam rangka pengecekan titik lokasi rencana lahan tanam Baca Selengkapnya
Kapolsek Kota Lahat Pimpin Aksi Gotong Royong Tambal Jalan Lintas Berlubang
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Personel Polsek Kota Lahat bersama masyarakat sekitar melaksanakan giat gotong royong untuk menambal lobang-lobang yang ada diseputaran jalan Baca Selengkapnya
Lantik 722 PPPK Tahap II Tahun 2025, Ini Pesan Bupati Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dilapangan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat, telah dilaksanakan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan kepada 722 Pegawai Pemerintah Baca Selengkapnya
Komentar