Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Karyawan Eks PT Yin Blokir Jalan
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah Eks karyawan PT Yin Subkon PT REKIND, memblokir akses jalan masuk ke PT SERD, hal tersebut, dilakukan masa Baca Selengkapnya
Polres dan Kodim Siap Kawal Distribusi Vaksin
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK telah mensiapkan 80 orang personil Polisi Polres Lahat untuk mengawal pendistribusian Vaksin Baca Selengkapnya
Wabup Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Vaksinasi
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:40
Lahat, jurnalsumatra.com – Pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lahat bersama dinas terkait terus menggodok soal penerimaan vaksinasi. Wabup Lahat H.Haryanto.SE.MM, pimpin rapat koordinasi Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Siap Yang Pertama Divaksin
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 11:36
Lahat, jurnalsumatra.com – Rasa kekhawatiran warga untuk di Vaksin sepertinya menjadi jadi. Semua itu, dikarenakan, mendengar berbagai berita usai dari Vaksin warga Baca Selengkapnya
Enam Personil KimTim Dapat Penghargaan
Lahat|Rabu, 13 Januari 2021, 14:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Senin Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK memimpin Apel dalam rangka pemberian penghargaan Baca Selengkapnya












Komentar