Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat

News Feed
Perumahan Komplek PU Nyaris Ludes Terbakar
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 09:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Puluhan warga di Komplek Perumahan PU Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) atau tepatnya didepan Markas Zeni Tempur (Mako Baca Selengkapnya
Sekjen FKUB Dukung Calon Kapolri Sigit Prabo
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 09:37
Lahat, jurnalsumatra.com – Dukungan dari keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Kapolri, terus mengalir. Baca Selengkapnya
1 Unit Rumah Ludes Dilalap Jago Merah
Lahat|Sabtu, 16 Januari 2021, 20:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Diduga konselting listrik mengakibatkan satu unit rumah milik Muhammad Amin (60) warga Desa Paduraksa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Ganda Taruna Kadin Lahat Akan Memajukan UMKM
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 21:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Wakil ketua bidang organisasi, dana dan prasarana Ganda Taruna,S.Sos menyampaikan, dengan tegas bahwasannya dengan dilantiknya kepengurusan Kamar Dagang dan Baca Selengkapnya
Eks Lapangan Volly Disulap Menjadi Lahan Menghasilkan
Lahat|Jumat, 15 Januari 2021, 21:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Siapa yang menyangka Eks Lapangan Volly Ball yang sempat menjadi Lahan tidur, disulap oleh jajaran Satuan Pol-PP, Linmas, dan Baca Selengkapnya












Komentar