Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum

News Feed
Kejurnas Motoprix 2026 di Lahat, Tim Tunas Jaya Racing Sabet Juara 3 dan 5
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Event kejuaran nasional motoprix yang digelar oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel region A putaran II yang di Baca Selengkapnya
Penutup HUT Lahat ke-157 Tahun 2026, Pesta Rakyat di Lapangan Eks MTQ Jadi Lautan Manusia
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kemeriahan luar biasa dalam malam puncak Hari Ulang Tahun Lahat ke-157 Tahun 2026, ditutup dengan pesta rakyat di Baca Selengkapnya
Inovasi Polres Lahat Ubah Sampah Jadi Rupiah, Kapolda Sumsel: Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmennya dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui peluncuran inovasi Bank Sampah Mobile yang diinisiasi Baca Selengkapnya
Peresmian Gedung Sat Intelkam Polres Lahat Jadi Langkah Penguatan Pelayanan Kepolisian
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolda Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Lahat dengan rangkaian kegiatan sosial, pelayanan kesehatan masyarakat, serta peresmian Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Ikut Panen Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Desa Kota Raya Darat Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat. Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK., MIK, Baca Selengkapnya












Komentar