Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum

News Feed
Gerebek Sarang Narkoba, Polsek Kikim Timur Berhasil Tangkap Pria Diduga Bandar
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sepak terjang Herliyansyah (33) sebagai diduga bandar narkotika jenis sabu akhirnya terhenti. Warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Baca Selengkapnya
Edukasi Sejarah hingga Peluang Kreatif Gen-Z, Disbun Sosialisasi Kopi Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lingkungan SMA Negeri 2 Lahat mendadak dipenuhi antusiasme dan wawasan baru. Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat menggelar kegiatan road Baca Selengkapnya
SMA Negeri 1 Lahat Gelar Aksi Berbagi SMANSALA
Lahat, Pendidikan, Sumsel|Minggu, 25 Oktober 2026, 19:35
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Suasana lapangan SMAN 1 Lahat (Smansala) pada pagi ini tampak berbeda dan penuh kehangatan. Ratusan siswa bersama seluruh Baca Selengkapnya
Langkah Progresif SMAN 2 Lahat: Dorong Kedisiplinan Siswa Melalui Presensi Digital
Lahat, Pendidikan, Sumsel|Kamis, 22 Oktober 2026, 14:51
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Menyikapi pesatnya perkembangan teknologi informasi, SMA Negeri 2 Lahat terus berinovasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang tertib, modern, Baca Selengkapnya
Ungkap Peredaran di Desa Karang Anyar, Satresnarkoba Polres Lahat Amankan 13 Paket Sabu
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Baca Selengkapnya












Komentar