Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara,” pungkasnya. (Din)
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tidak Menghapus Hukum

News Feed
Muda ke-IV PasSKI Sumsel, Dr. Hasperi Susanto Ditunjuk Sebagai Ketua PaSKI Lahat
Lahat, Seni Budaya, Sumsel|Minggu, 10 Mei 2026, 23:59
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat, Dr. Hasperi Susanto SPd., MM, hadiri Musyawarah Daerah (Musda) yang Baca Selengkapnya
Telah Berketetapan Hukum, Polres Lahat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Pengurus PWI Lahat 2026 – 2029 Gelar Rapat Kerja Perdana
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat periode 2026-2029, gelar rapat kerja perdana dengan membahas sejumlah program strategis Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Resmikan Somor Bor Sekaligus Bagikan Bantuan Sembako
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK., M.IK, melaksanakan dan mengikuti giat zoom meeting peresmian sumur bor serentak di Baca Selengkapnya
Pemkab dan DPRD Lahat Bahas Raperda Tentang Tenaga Kerja Lokal
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pengentasan kemiskinan melalui program pengurangan angka pengangguran di kepemimpinannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wabup Widia Ningsih bersama Baca Selengkapnya












Komentar