Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Satgas COVID-19 Cianjur siapkan seribuan alat tes cepat antigen
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:02
Cianjur, jurnalsumatra.com – Satgas COVID-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyiapkan seribuan alat tes cepat antigen yang akan disebar ke sejumlah check point Baca Selengkapnya
Tim SAR cari dua bersaudara yang tenggelam di Jembrana
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 12:00
Negara, Jembrana, jurnalsumatra.com – Tim SAR melakukan pencarian terhadap dua orang bersaudara yang tenggelam di sungai perbatasan Desa Mendoyo Dauh Tukad dan Baca Selengkapnya
Epidemiolog: Penanganan COVID-19 harus fokus pada kesehatan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:58
Jakarta, jurnalsumatra.com – Pakar epidemiologi dr. Pandu Riono menyarankan penanganan pandemi COVID-19 di masa mendatang harus lebih fokus pada kesehatan dibandingkan dengan Baca Selengkapnya
WCC Palembang: Kasus KDRT masih tinggi karena korban malu melapor
Palembang, jurnalsumatra.com – Aktivis Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan atau Women’s Crisis Centre Palembang, Sumatera Selatan, mengimbau para istri korban kekerasan dalam rumah Baca Selengkapnya
LPM Tomohon ingatkan masyarakat responsif terapkan protokol kesehatan
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 11:54
Manado, jurnalsumatra.com – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tomohon, Rooije Rumende mengingatkan, keberhasilan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bergantung pada sikap Baca Selengkapnya












Komentar