Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Sembuh dan positif COVID-19 di PPU tambah tujuh
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:40
Penajam, jurnalsumatra.com – Jumlah pasien yang sembuh dan positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, Jumat ini, Baca Selengkapnya
Pimpinan 1 BPK Coffe Morning Bersama Panglima TNI
Nasional|Jumat, 1 Januari 2021, 11:15
Jakarta, jurnalsumatra.com – Coffee Morning Pimpinan 1 BPK RI bersama Panglima TNI, WAMENHAN, KSAU dan para pejabat utama MABES TNI. Pada kali Baca Selengkapnya
Satgas Yonif MR 413 Amankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Dari Hasil Sweeping
Jayapura, KRsumsel.com – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Pos Nafri berhasil mengamankan 1 Pucuk Pistol Jenis Revolver Colt MFG_CO Baca Selengkapnya
NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila
Teror orang tak dikenal atau OTK menyerang tempat ibadah dan pesantren terjadi lebih dari satu kali di Jawa Timur. Terbaru, serangan OTK Baca Selengkapnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 2,051
- 2,052
- 2,053











Komentar