Problem dalam penanganan kasus ini, kata Laili Nur Anisah, para korban dan keluarganya tidak bersedia untuk membuka masalahnya ke publik atau melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena kasus itu dianggap sebagai aib dan harus dirahasiakan,” paparnya. Kasus kekerasan rumah tangga dikategorikan wilayah publik didasarkan adanya perundangan yang mengatur tentang ancaman dan sanksi pidana penjara 5 tahun ke atas untuk kekerasan fisik, 3 tahun ke atas untuk kekerasan psikis, 5 tahun ke atas untuk kekerasan seksual dan 3 tahun ke atas untuk penelantaran rumah tangga. Dia berharap, warga dan perangkat desa bisa memahami penjelasannya. Dan mereka komitmen untuk menekan terjadinya kasus kekerasan dan menangani secepatnya apabila terjadi kekerasan rumah tangga. (Affan)
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum Halaman 2
Kekerasan Domestik Tak Diproses Hukum

News Feed
Ikon protokol kesehatan Surabaya beraksi keliling KBS dan mal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:46
Surabaya, jurnalsumatra.com – Ikon protokol kesehatan atau yang dikenal new man yang diciptakan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Jatim, mulai berkeliling Baca Selengkapnya
Pasien positif COVID-19 di Garut selama 2020 capai 3.886 kasus
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:46
Garut, jurnalsumatra.com – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut, Jawa Barat mencatat jumlah pasien COVID-19 di wilayah itu mencapai 3.886 kasus Baca Selengkapnya
Sebanyak 5.005 warga Kota Bandung dinyatakan sembuh dari COVID-19
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:42
Bandung, jurnalsumatra.com – Pusat Informasi COVID-19 Kota Bandung mencatat hingga awal tahun ini, Jumat, 1 Januari 2021, sudah ada 5.005 orang yang Baca Selengkapnya
Satgas COVID-19 Bangka Selatan bendung virus dari transmisi lokal
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:42
Toboali, Babel, jurnalsumatra.com – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya membendung penyebaran virus corona jenis baru Baca Selengkapnya
Dua dinas di Pemkot Tarakan dilebur, ratusan ASN dimutasi
Nasional|Sabtu, 2 Januari 2021, 09:40
Tarakan, jurnalsumatra.com – Sebanyak 534 Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dimutasi dalam rangka penyesuaian organisasi dengan dileburnya dua Baca Selengkapnya












Komentar