Tidak bisa dipungkiri, menurut mantan Jendral Bintang Tiga itu, sesuai diatur dalam Pasal 33 ayat 3 undang undang (UU) 1945 mengatur Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara. “Namun, semata mata tetap untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, saat ini 98 persen Lahan yang ada di Tiga Kecamatan Merapi Area, bukan milik Jeme Lahat. Melainkan milik orang luar alias milik Pejabat,” pungkasnya. (Din)
Mantan Jendral Siap Perjuangkan Astabara Halaman 2
Mantan Jendral Siap Perjuangkan Astabara

News Feed
Kadis BPMDesa Pastikan Awal Febuari BLT Cair
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk ditahun 2021 berdasarkan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Desa, dari 7 aitem dan salah satunya dana Bantuan Baca Selengkapnya
Jalan Dusun Talang Injan PUMI Rusak Parah
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:46
Lahat, jurnalsumatra.com – Warga dusun Talang Injan Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat mengalami kerusakan yang cukup parah. Sehingga, warga berharap ada Baca Selengkapnya
Bupati Lahat Terus Dukung PDAM Tirta Lematang
Lahat|Selasa, 19 Januari 2021, 22:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang bersama Forkopimda melakukan silaturahmi dengan seluruh Pegawai PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat. Dalam kunjungannya, pada Baca Selengkapnya
Gubernur Keluarkan Surat Pelarangan Sumbangan Dijalan Umum
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga banyaknya laporan dari para Pengendara dan demi untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta demi kenyamanan, keselamatan masyarakat dan Baca Selengkapnya
Kapolres Segera Koordinasikan Terkait Surat Pelarangan Sumbangan
Lahat|Senin, 18 Januari 2021, 20:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Dengan tegas disampaikan oleh orang nomor satu di Kroos coklat wilayah hukum Polres Lahat, dalam waktu dekan akan segera Baca Selengkapnya
Komentar