Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Bupati dan Wabup Lahat Hadiri Acara Mediasi antara Warga 9 Desa VS PT SMS
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lantaran kecewa atas janji-janji dari PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS), terkait sengketa Lahan Plasma warga sembilan Desa Baca Selengkapnya
Samapta Polres Lahat Berbagi Kepedulian kepada Masyarakat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam semangat kepedulian dan solidaritas, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui Satuan Samapta Polres Lahat menggelar Baca Selengkapnya
Ketua Dekranasda Lahat Siap Lestarikan Kain Tenun Perelung Motif Kuno
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Masyarakat Desa Rambai Kace Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat, kian cakap melakukan menenun Perelung nama kain tradisional Lahat Baca Selengkapnya
Sri Meliyana Bursah Sambut Kedatangan Ketua IAD Sumsel dan Rombongan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kunjungan kerja (Kunker) Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) wilayah Sumsel Yessi Yulianto bersama Ketua IAD Lahat, Neni Toto Baca Selengkapnya
Kunker, Kajati Sumsel Resmikan Kantor Baru Kejari Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk memastikan jaksa hadir mendukung sukseskan pembangunan di daerah. Bersama rombongan, Kajati Sumsel, Dr.Yulianto SH., MH lakukan kunjungan Baca Selengkapnya
Komentar