Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Tabrakan dengan Dump Truck Batubara, Pengendara CRF Akhirnya Meninggal Dunia
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tak henti-hentinya kendaraan pengangkut Batubara menelan korban jiwa, khususnya pengendara motor. Seperti kejadian di Jalan Lintas Lahat – Baca Selengkapnya
Pimpinan Muhammadiyah Sumsel Hadiri Musda ke-IX Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Kabupaten Lahat gelar Musyawarah daerah (Musda) ke-IX di Gedung Dakwah Muhammadiyah, pada Rabu (28/5/2025). Musda Baca Selengkapnya
Kapolda Sumsel: Junjung Tinggi Integritas Profesionalisme dalam Bertindak
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H didampingi ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel, Ny. Dewwy Baca Selengkapnya
706 CPNS Resmi Menjadi ASN, Ini Pesan Wabup Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Pemkab Lahat dilaksanakan pengukuhan sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Lahat tentang pengangkatan Calon Pegawai Baca Selengkapnya
Semarak Hardiknas 2025, Ini Pesan Ketua PGRI Kabupaten Lahat
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lahat, menggelar acara dipusatkan Baca Selengkapnya
Komentar