Untuk diketahui, Bab VIII Pasal 18 ayat 1 undang undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang PERS, apabila setiap orang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, sesuai diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) maka akan dipidana penjara paling lama 2 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak 500 juta. (Din)
Puluhan Jurnalis Unjuk Rasa ke KPUD Lahat

News Feed
Komitmen Pemkab Lahat, Widia Ningsih Minta SPMB 2026 Jangan Dinodai Praktik Non Prosedural
Lahat, Pendidikan, Sumsel|Rabu, 29 April 2026, 20:45
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH., MH., menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang berintegritas. Hal Baca Selengkapnya
Resmi, Ketua PWI Sumsel Serahkan Bendera Petaka ke Edhi Amin
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Estafet kepemimpinan organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia kembali bergulir di Bumi Seganti Setungguan. Ketua beserta jajaran pengurus Baca Selengkapnya
Aksi Gila-Gilaan, Polres Lahat Siap Hadapi Potensi Kamtibmas dalam Unras
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Gedung Kesenian Lahat telah dilaksanakan peningkatan kesiapsiagaan melalui latihan Simulasi Sispam Kota dalam menghadapi potensi Baca Selengkapnya
Silaturahmi Bersama Anggota PWI Lahat, Ini Pesan Kurniadi Ketua PWI Sumsel
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Menjelang pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat, periode 2026 – 2029, Kurniadi ST., SH, Ketua PWI Baca Selengkapnya
Rumah Warga Bengkurat Rusak Diterpa Angin Kencang, Wabup Lahat Beri Bantuan
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Usai mendengar bahwa ada rumah warga mengalami kerusakan parah, akibat diterjang angin kencang disertai hujan deras di RT Baca Selengkapnya












Komentar